Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Nasib Tri Hartati, Warga Pemalang Jawa Tengah Yang Dijual Suami Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang

Nasib pilu dialami Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang dijual suaminya sendiri untuk melayani pria hidung belang.

Editor: raka f pujangga
SURYA.CO.ID
Dua tersangka yang menjajakan istrinya ke pria hidung belang di Kabupaten Malang, dihadirkan saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Nasib pilu dialami Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang dijual suaminya sendiri untuk melayani pria hidung belang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mirisnya suami tega melakukan perbuatan itu hanya demi uang upah Rp 50 ribu.

Baca juga: Nasib Pilu Agusvita, Janda Yang Batal Menikah Karena Mempelai Pria Dibunuh Mantan Suami

Satreskrim Polres Malang akhirnya mengamankan pelaku atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terdapat dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.

"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).

Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.

"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri.

Kemudian didapati dua korban satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).

Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.

Namun, setelah dilakukan tawar menawar akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu sekali main. S

Setelah deal pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.

Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu per pelanggan.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Malang naik bus untuk melakukan menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Baca juga: Cerita Suami Malang Pekerjakan Istri dan Teman Wanita, Gunakan Sistem Open BO, Cuma Demi Rp 50 Ribu

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen. Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved