Berita Regional
Pasangan Suami Istri di Sidrap Raup Cuan Rp 4,6 Miliar dari Hasil Nipu Online, Modusnya Daster Murah
Kasus penipuan online atau sobis yang melibatkan dua pasangan suami-istri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini mencuri perhatian
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penipuan online atau sobis yang melibatkan dua pasangan suami-istri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini mencuri perhatian publik setelah diumumkan bahwa transaksi keuangan mereka mencapai jumlah fantastis, yakni Rp 4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, merilis informasi ini pada Kamis (14/12/2023).
Hasil transaksi keuangan empat pelaku sobis ini terungkap setelah Tipidsiber Polda Sulsel bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data dari PPATK membantu mengungkap jaringan dan pola transaksi keuangan pelaku.
"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Helmi.
Bareskrim, PPATK, dan Cyber Polda Sulsel bekerja sama dalam melakukan penelusuran terhadap aset pelaku.
Proses ini melibatkan kerjasama dengan pihak perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, para pelaku dilaporkan melakukan penipuan online dengan total mencapai Rp 4,6 miliar.
Selain transaksi keuangan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk properti seperti rumah, tanah, mobil mewah, dan motor.
Terungkapnya kasus ini dimulai dari laporan maraknya kasus penipuan yang diterima Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pada Juli 2023, tim melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap dan pada 4 September 2023, empat pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus penjualan daster murah.
"Pelaku tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Pasangan suami-istri ini mengakui bahwa mereka telah menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.
Modus operandi mereka melibatkan posting iklan palsu melalui Instagram dan menawarkan penjualan daster harga promo kepada calon pembeli.
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.