Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasangan Suami Istri di Sidrap Raup Cuan Rp 4,6 Miliar dari Hasil Nipu Online, Modusnya Daster Murah

Kasus penipuan online atau sobis yang melibatkan dua pasangan suami-istri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini mencuri perhatian

Editor: muh radlis
IST
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf meminpin konfrensi pers rilis tersangka penipuan online atau sobis asal Sidrap yang diamankan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/12/2023) siang. (Muslimin Emba/Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penipuan online atau sobis yang melibatkan dua pasangan suami-istri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini mencuri perhatian publik setelah diumumkan bahwa transaksi keuangan mereka mencapai jumlah fantastis, yakni Rp 4,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, merilis informasi ini pada Kamis (14/12/2023).

Hasil transaksi keuangan empat pelaku sobis ini terungkap setelah Tipidsiber Polda Sulsel bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data dari PPATK membantu mengungkap jaringan dan pola transaksi keuangan pelaku.

"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Helmi.

Bareskrim, PPATK, dan Cyber Polda Sulsel bekerja sama dalam melakukan penelusuran terhadap aset pelaku.

Proses ini melibatkan kerjasama dengan pihak perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, para pelaku dilaporkan melakukan penipuan online dengan total mencapai Rp 4,6 miliar.

Selain transaksi keuangan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk properti seperti rumah, tanah, mobil mewah, dan motor.

Terungkapnya kasus ini dimulai dari laporan maraknya kasus penipuan yang diterima Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pada Juli 2023, tim melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap dan pada 4 September 2023, empat pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus penjualan daster murah.

"Pelaku tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.

Pasangan suami-istri ini mengakui bahwa mereka telah menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.

Modus operandi mereka melibatkan posting iklan palsu melalui Instagram dan menawarkan penjualan daster harga promo kepada calon pembeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved