Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemilik PT PSD Agensi Penyalur PMI Divonis Bebas Pengadilan Negeri Semarang

Ambok Endang Pagala pemilik PT PSD divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023) atas kasus dugaan penggelapan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pemilik agensi penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala (batik) didampingi tim penasihat hukumnya paparkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang 

Sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar penyidik mengamati dan mencermati perkara itu.

Baca juga: Video Warga Kendal Lari Lihat Polisi Patroli di Semarang, Ternyata di Jok Motor Ada 10 Gram Sabu

Baca juga: "Kita Bisa Bertemu di Jatidiri" Yoyok Sukawi Bersyukur PSIS Semarang Lolos dari Hukuman Berat

"Namun mereka tetap mengambil keputusan mempersangkakan saya," imbuhnya.

Ambok menuturkan, permasalahan bermula pekerja migran itu sebenarnya meminta tolong agensi untuk membayarkan utang di lembaga keuangan.

PMI itu mentransfer uang ke rekeningnya.

"Katanya tidak bisa bayar tagihan lembaga keuangan karena barcode pembayarannya hilang."

"Karenanya transfer uang ke saya agar dibayarkan lembaga keuangan itu," tuturnya.

Niatnya membantu membayarkan tagihan PMI ke lembaga keuangan, justru itu jadi pemicu masalah.

Dirinya dijerat hukum karena telah menerima transferan dari PMI itu.

"Dipikirnya itu penggelapan."

"Padahal saya hanya membantu menyelesaikan masalah PMI itu."

"Kasus ini sangat dipaksakan," ujarnya.

Usaha agensinya merugi atas perkara itu.

Calon PMI yang mendaftar ke agensinya semakin berkurang.

"Saya tidak fokus menangani pendaftaran."

"Saya berpikir bagaimana PT saya setelah adanya kejadian ini" tandasnya. (*)

Baca juga: Justin Hubner Dipastikan Gabung TC Timnas Indonesia di Turki, Kumpul Mulai 20 Desember 2023

Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Perempuan Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar

Baca juga: Iran Izinkan Warganya Umrah ke Arab Saudi setelah 8 Tahun Melarang

Baca juga: Ilmuwan Perkirakan Badai Matahari Picu Tabrakan Kereta, Kok Bisa?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved