Berita Semarang
Pemilik PT PSD Agensi Penyalur PMI Divonis Bebas Pengadilan Negeri Semarang
Ambok Endang Pagala pemilik PT PSD divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023) atas kasus dugaan penggelapan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar penyidik mengamati dan mencermati perkara itu.
Baca juga: Video Warga Kendal Lari Lihat Polisi Patroli di Semarang, Ternyata di Jok Motor Ada 10 Gram Sabu
Baca juga: "Kita Bisa Bertemu di Jatidiri" Yoyok Sukawi Bersyukur PSIS Semarang Lolos dari Hukuman Berat
"Namun mereka tetap mengambil keputusan mempersangkakan saya," imbuhnya.
Ambok menuturkan, permasalahan bermula pekerja migran itu sebenarnya meminta tolong agensi untuk membayarkan utang di lembaga keuangan.
PMI itu mentransfer uang ke rekeningnya.
"Katanya tidak bisa bayar tagihan lembaga keuangan karena barcode pembayarannya hilang."
"Karenanya transfer uang ke saya agar dibayarkan lembaga keuangan itu," tuturnya.
Niatnya membantu membayarkan tagihan PMI ke lembaga keuangan, justru itu jadi pemicu masalah.
Dirinya dijerat hukum karena telah menerima transferan dari PMI itu.
"Dipikirnya itu penggelapan."
"Padahal saya hanya membantu menyelesaikan masalah PMI itu."
"Kasus ini sangat dipaksakan," ujarnya.
Usaha agensinya merugi atas perkara itu.
Calon PMI yang mendaftar ke agensinya semakin berkurang.
"Saya tidak fokus menangani pendaftaran."
"Saya berpikir bagaimana PT saya setelah adanya kejadian ini" tandasnya. (*)
Baca juga: Justin Hubner Dipastikan Gabung TC Timnas Indonesia di Turki, Kumpul Mulai 20 Desember 2023
Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Perempuan Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Toilet Pengobatan Alternatif Blitar
Baca juga: Iran Izinkan Warganya Umrah ke Arab Saudi setelah 8 Tahun Melarang
Baca juga: Ilmuwan Perkirakan Badai Matahari Picu Tabrakan Kereta, Kok Bisa?
Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Pekerja Migran Indonesia
PT PSD
Ambok Endang Pagala
UU Nomor 18 Tahun 2017
Polda Jateng
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.