Berita Regional
Tali Sprei dan Celana Dalam Jadi Bukti Pembunuhan Terapis yang Mayatnya Dibuang di Sungai Citarum
Kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat mayat seorang perempuan ditemukan mengambang
TRIBUNJATENG.COM - Kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, saat mayat seorang perempuan ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Senin (11/12/2023).
Mayat yang diidentifikasi sebagai A (18) dari Bandung Barat, ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, tubuh lebam, dan terjerat tali di sekitar leher.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah penemuan mayat.
Pelaku bernama Ilham Asmaul Hasan (24) diamankan di wilayah Kabupaten Bandung. Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari pemesanan jasa pijat oleh pelaku kepada korban melalui aplikasi online pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku memesan jasa pijat dan mengantar korban ke kontrakannya menggunakan ojek online.
Pembunuhan terjadi di dalam kamar kontrakan tersebut," jelas Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.
Pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaku meracuni korban dengan racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman teh kemasan.
"Aksi pembunuhan itu dilakukan di kontrakan pelaku, dan setelah membunuh, pelaku melarikan diri ke rumah mertuanya, meninggalkan mayat korban di lokasi kejadian," tambah Dimas.
"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.
Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.
AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai barang korban berupa ponsel, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain.
"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," ujarnya
Sementara itu, Ilham mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada orang lain.
"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ucap Ilham.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ilham Bunuh Terapis Pijat yang Dipesan "Online", Mayatnya Dibuang di Sungai Citarum Bandung Barat"
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.