Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dua Pria Babak Belur Bersimbah Darah Dihajar Batu Bata saat Asik Pesta Miras di Demak

Diduga terpengaruh minuman keras ciu, Efrio Anugrah Tri Putra (25) warga Desa Karangpasar, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat ditemui di Mapolres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Diduga terpengaruh minuman keras ciu, Efrio Anugrah Tri Putra (25) warga Desa Karangpasar, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan tega aniaya teman minumnya hingga bersimbah darah tak sadarkan diri.


Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekiranya pukul 19.00 WIB, Jumat (15/12/2023).


"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan, diketahui Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, pukul 19.00 wib, di teras rumah, Desa Rejosari Rt 02 Rw 16, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak," kata Kasatreskrim Polres Demak kepada Tribunjateng, Sabtu (17/12/2023).


Akibat penganiayaan yang dilakukan Efrio kata AKP Winardi, Rio Adit Prastyo (26) warga Desa Karangawen RT 03 RW 06, dan Ahmad Fauzi Adbdillah (23) warga Desa Brambang RT 03 RW 09 Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.


"Saat ini kedua korban masih dirawat RSUD Sultan Fatah," ucapnya.


Kasatreskrim menjelaskan kronologi Efrio tega aniaya teman minumnya, lantaran tersinggung dengan temannya diduga membawa uang Rp 1,7 Juta dari dirinya.


"Terjadi sewaktu korban dan tersangka, bersama sama minum alkohol ciu di TKP, beberapa saat kemudian tersangka merasa tersinggung mengingat korban yang dianggap mengelak membawa uang tersangka sejumlah Rp 1 700 000," jelasnya.


Merasa tersinggung lanjut kata dia, Efrio langsung mencari batu bata ringan yang berada di samping rumah.


Mendapati batu bata ringan yang dicari, Efrio langsung spontan menganiaya kedua teman minumnya.


"Akhirnya pelaku spontan mengambil batu bata ringan (herbel) yang berada samping rumah dan langsung memukulkan dengan keras ke pada ke dua korban," ujarnya.


Kedua temannya pun mengalami beberapa luka yang cukup serius akibat berbuatan Efrio.


"Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka, jatuh tersungkur bersimbah darah," ungkapnya.


Setelah menganiaya kedua teman minumnya kata AKP Winardi, Efrio dengan tidak merasa bersalah langsung pulang ke rumah.


"Selanjutkan tersangka pergi, pulang ke rumah, ke Desa Karangpasar Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, sekira pukul 19.30 wib kedua saksi datang ke TKP, dengan tujuan menjemput, dan melihat ke dua korban telah bersimbah darah," tuturnya.


Kasatreskrim Polres Demak menyampaikan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Efrio, tersangka di jerat dengan hukuman Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan berat.


"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved