Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Baliho dan Belasan bendera Partai Ummat Kabupaten Demak Dirusak Orang Tidak Dikenal

Alat Peraga Kampanye (APK) dan belasan bendera milik DPD Partai Ummat  Kabupaten Demak dirusak oleh orang tidak dikenal.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Alat Peraga Kampanye (APK) dan belasan bendera milik DPD Partai Ummat  Kabupaten Demak dirusak oleh orang tidak dikenal.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, APK berbentuk baliho dengan gambar Capres Anis Cak imin beserta Caleg Partai Umat yang berada di dekat jembatan antara Desa Kedungmutih dan Kedungmalang kecamatan Wedung, Kabupaten Demak terlihat sudah berlubang yang diduga dirusak oleh orang tidak dikenal.

Tidak hanya APK berupa baliho, sekiranya 15 bendera Partai Umat pun turut hilang dan rusak.

Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Demak, Azam Lutfiyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapati kerusakan APK dan bendera partai pada minggu malam.

Padahal kata Azam, Baliho tersebut baru dipasang pada hari jumat, (15/12/2023).

"Jadi pengrusakan terjadi pada malam senin, pemasangannya hari jumat malam dipasang, Kemudian malam senin dirusak, senin sudah kondisi bolong-bolong," kata Ketua DPD Partai Umat Kabupaten Demak kepada Tribunjateng, Senin (18/12/2023).

Ada pengerusakan APK kata dia, pihaknya sempat merasa bingung lantaran Partai Umat dinilai masih kecil namun sudah ada orang tidak dikenal merusak APK pihaknya.

"Dpc bingung mau kemana, karena kami belum tahu karena partai baru," ucapnya.

Untuk kedepannya lanjut kata Azam, pihaknya akan melaporkan tindakan pengrusakan APK kepada pihak kepolisian maupun ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Demak.

"Jadi memang kami arahkan melapor ke situ (lapor bawaslu)  dan polres memberitahu ada kejadian seperti ini," tuturnya.

Dengan ada laporan ke pihak berwenang, ia meminta bisa menindaklanjuti atas pengrusakan APK.

"Harapannya untuk partai lain yang melaksanakan kampanye dalam bentuk baner tetap terjaga jadi jangan sampai ada rusak merusak. Semoga ada tindakan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu biar mengantisipasi jangan ada merusakan lagi," tuturnya.

Disisi lain,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa seharusnya partai yang merasa dirugikan harus melakukan laporan kepada pihaknha.

"Kami gini, mestinya ada langkah tertentu bila merasa dirugikan atau apa harus dilakukan pelaporan, silahkan ke panwascam," kata Kusfitria kepada Tribunjateng.

Dia mengatakan bahwa pihak tidak mungkin melakukan tindakan tanpa adanya laporan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved