Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

"Ndang Sat Set" Para Pengemudi Truk Kejar Setoran Jelang Pembatasan Angkutan Barang Nataru

Penerapan pembatasan untuk kendaraan niaga telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sejumlah truk berhenti di salah satu SPBU yang ada di Jalur Pantura Semarang - Batang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Kurang seminggu ayo Ndang sat-set. (Kurang satu pekan segera berangkat)," ucap Hasanudin (33) satu di antara pengemudi truk asal Kota Semarang kepada rekan-rekannya, Senin (18/12/2023) pagi.

Saat ditemui Tribunjateng.com di wilayah Manggkang Kota Semarang, Hasanudin tengah bersiap mengirim muatan berupa kayu glondongan ke wilayah Cirebon Jabar.

Sembari berbincang dengan rekan sesama pengemudi, Hasanudin nampak terburu-buru.

Bahkan ia memberikan informasi ke para pengemudi truk kalau akan diberlakukan pembatas untuk kendaraan niaga.

"Akan ada pembatasan kalau tidak segera diantar ya tidak bisa kumpul sama keluarga to," paparnya.

Baca juga: Isi Surat yang Diletakkan Bersama Bayi di Purwokerto, Dbuang 2 Sosok Ini di Depan Rumah Warga

Sebelum meninggalkan warung tempat Hasanudin bercengkrama dengan rekan-rekannya, ia mengatakan ada beberapa pekerjaan sebelum pembatas dilakukan.

Setelah mengirim kayu ke Cirebon, ia akan kembali ke ke gudang yang ada di wilayah Semarang Utara untuk kembali mengirim barang.

"Kejar setoran istilahnya, karena kurang dari sepekan truk besar sudah tidak boleh melintas baik di tol maupun non tol," paparnya kepada Tribunjateng.com.

Penerapan pembatasan untuk kendaraan niaga telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Pembatasan tersebut tertuang dalam SKB, Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

SKB itu tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dalam SKB, jadwal pembatasan angkutan barang juga telah ditentukan.

Untuk pembatasan di jalan tol akan diberlakukan pada Jumat (22/12) sampai Minggu (24/13).

Pembatasan juga diberlakukan setalah Nataru, yaitu pada Selasa (26/12) hingga Rabu (27/12).

Pembatasan tahap lanjutan untuk angkutan barang juga digelar pada Jumat (29/12) hingga Sabtu (31/12). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved