Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sujud Syukur Muhyani Tutup Perjalanan Kasus Penjaga Ternak Ditersangkakan Polisi Usai Bunuh Pencuri

Senyum haru terpancar di wajah Muhyani (58) saat mendengar kabar bahwa perkaranya, yang melibatkan tewasnya

Editor: muh radlis
IST
Muhyani sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Sabtu (17/12/2023) setelah mendengarkan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri Serang.(Kompas TV) 

TRIBUNJATENG.COM - Senyum haru terpancar di wajah Muhyani (58) saat mendengar kabar bahwa perkaranya, yang melibatkan tewasnya seorang pencuri kambing, telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani, seorang peternak dari Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, secara spontan melakukan sujud syukur di depan rumahnya.

Pria yang berprofesi sebagai peternak ini merasa lega karena akhirnya terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya penuh syukur, Sabtu (16/12/2023).

Muhyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pembelaan diri terhadap dua pencuri kambing, Pendi dan Waldi, yang tepergok di kandang miliknya pada 24 Februari 2023.

Waldi, salah satu pencuri, menderita luka tusuk dan ditemukan tak bernyawa di tengah persawahan setelah kabur dari tempat kejadian.

Muhyani, yang menganggap aksinya sebagai bentuk pembelaan diri, menyatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya sendiri.

"Daripada bapak yang mati, terpaksa bapak bela diri karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ungkap Muhyani.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini telah melibatkan penyidikan dengan memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Meskipun Muhyani dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

Ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Muhyani tidak dapat dianggap sebagai upaya membela diri.

Kapolresta Serang Kota menambahkan bahwa saat Waldi mengeluarkan golok, Muhyani memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.

Berkas perkara di kejaksaan tak dilimpahkan ke pengadilan lantaran kasus ini disetop.

Jaksa memutuskan, tindakan Muhyani kepada pencuri kambing merupakan pembelaan diri.

Keputusan ini diambiil setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat (15/12/2023).

Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani.

Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul. Selama beberapa bulan ini, dia mengaku selalu kepikiran kasus yang menjeratnya.

Ia menyatakan, dirinya bukanlah pelaku kriminal.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.

Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tandasnya, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved