Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Bikin Penipuan CPNS, Nia Daniaty Gadai Rumah Butuh Rp 8,1 Miliar

Oli anak Nia Daniaty harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. 

Anak Bikin Penipuan CPNS, Nia Daniaty Gadai Rumah Butuh Rp 8,1 Miliar


TRIBUNJATENG.COM - Pada tahun 2021, anak dari penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Karena perbuatannya, wanita yang akrab disapa Oli ini harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Akibat ulah Olivia Nathania dan sang suami yang terlibat kasus penipuan CPNS, sang ibu Nia Daniaty kini dituntut ganti rugi.

Tak main-main, uang yang harus sikembalikan Nia Daniaty sebesar Rp 8,1 miliar.

Imbas hal tersebut, Nia Daniaty kini harus mengalami nasib pilu mengganti rugi para korban dari Olivia Nathania hingga nekat mengadaikan rumahnya.

Nia Daniaty diketahui mengadaikan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.

Menurut mantan suaminya, Farhat Abbas, Nia Daniaty menggadaikan rumah mereka senilai Rp 3,5 miliar.

"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas.

Tak hanya itu saja, aset Nia Daniaty bahkan terancam disita jika tak membayar kerugian senilai Rp 8,1 Miliar.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty jadi tersangka penipuan CPNS (Kolase)

"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari," ujarnya.

"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.

Lebih jauh, sebelumnya diketahui bahwa kasus perkara perdata penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty sudah mencapai putusan.

Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.

Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.

Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.

"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).


Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved