Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Tak Kapok meski Pernah Dipenjara 2 Kali

Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Ketut AW (53) segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar.

Bram Kusuma
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali.

Ketut AW (53) segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar.

Diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (18/12/2023).

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Buka Jasa Aborsi Modal Pengalaman dengan Pacar, Korban Dipandu Secara Online

"Bahwa berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum," kata Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan tertulis, Senin.

aborsi ilegal dilakukan seorang dokter gigi
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat merilis kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), di gedung Dirkrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).

Suseno mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan Kelas II A Kerobokan selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.

"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.

Seno mengungkap, Ketut AW tercatat sudah dua kali menjalani hukum atas kasus serupa.

Yakni, pada 2006 divonis penjara 2,5 tahun dan kembali divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Setelah bebas, Ketut AW kembali beraksi pada 2020.

Dia berdalih terpaksa kembali membuka praktek aborsi lantaran permintaan pasien yang mendatanginya.

Dalam aksinya, tersangka mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.

Terhitung sejak tahun 2020- 2023, Ketut AW telah menangani 20 sampai 25 orang pasien.

"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA (Sekolah Menengah Atas) dan kuliah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalani seorang dokter gigi, berinisial Ketut AW, di sebuah rumah, Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved