Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ayah Tiri Bejat dari Wonogiri, Ancam Bakal Ceraikan Istrinya Jika Anaknya Tak Turuti Nafsu Birahinya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap N (52), seorang pria asal

Editor: muh radlis
IST
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri memeriksa N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang tega cabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.(KOMPAS.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap N (52), seorang pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Pria setengah baya ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali.

Menurut Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, penangkapan terhadap tersangka N dilakukan setelah ayah kandung korban berinisial JM melaporkan peristiwa tragis ini pada Kamis (7/12/2023).

Dalam laporan tersebut, JM (53) mengungkapkan bahwa N telah mencabuli anak tirinya, SBM (18), sebanyak sepuluh kali selama periode Maret 2021 hingga September 2023.

“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini.

Kami memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mengumpulkan bukti yang kuat," kata Anom saat dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (19/12/2023).

SBM (18), korban dari perbuatan cabul N, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

Pelaku, yang merupakan ayah tirinya, melakukan perbuatan tercela tersebut di rumah pelaku dan rumah nenek korban.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) terhadap korban SBM (18) terjadi ketika ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.

Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita bahwa dia sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya," ungkap Anom.

Dari 10 kejadian pencabulan yang terungkap, 7 kali dilakukan di rumah pelaku, sementara 3 kali berlangsung di rumah nenek korban.

Peristiwa naas ini berlangsung selama lebih dari dua tahun, mulai dari Maret 2021 hingga September 2023, sejak SBM berusia 16 tahun.

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodus Ancam Ceraikan Istri, Ayah Tiri di Wonogiri Setubuhi Anaknya hingga 10 Kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved