Berita Jateng
Ayah Tiri Bejat dari Wonogiri, Ancam Bakal Ceraikan Istrinya Jika Anaknya Tak Turuti Nafsu Birahinya
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap N (52), seorang pria asal
TRIBUNJATENG.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap N (52), seorang pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Pria setengah baya ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali.
Menurut Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, penangkapan terhadap tersangka N dilakukan setelah ayah kandung korban berinisial JM melaporkan peristiwa tragis ini pada Kamis (7/12/2023).
Dalam laporan tersebut, JM (53) mengungkapkan bahwa N telah mencabuli anak tirinya, SBM (18), sebanyak sepuluh kali selama periode Maret 2021 hingga September 2023.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini.
Kami memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mengumpulkan bukti yang kuat," kata Anom saat dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (19/12/2023).
SBM (18), korban dari perbuatan cabul N, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
Pelaku, yang merupakan ayah tirinya, melakukan perbuatan tercela tersebut di rumah pelaku dan rumah nenek korban.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) terhadap korban SBM (18) terjadi ketika ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.
Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita bahwa dia sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya," ungkap Anom.
Dari 10 kejadian pencabulan yang terungkap, 7 kali dilakukan di rumah pelaku, sementara 3 kali berlangsung di rumah nenek korban.
Peristiwa naas ini berlangsung selama lebih dari dua tahun, mulai dari Maret 2021 hingga September 2023, sejak SBM berusia 16 tahun.
Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodus Ancam Ceraikan Istri, Ayah Tiri di Wonogiri Setubuhi Anaknya hingga 10 Kali"
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.