Panggilan Kedua Terabaikan, Kapolda Metro Ultimatum Jemput Paksa Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali absen dalam panggilan penyidik.
TRIBUNJATENG.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa Firli Bahuri akan dijemput paksa apabila ia tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan ini disampaikan Karyoto kepada wartawan pada Kamis (21/12/2023).
Kapolda menegaskan bahwa panggilan kedua akan diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa) jika Firli tidak memenuhinya.
Karyoto menambahkan bahwa surat perintah penjemputan paksa sudah disiapkan oleh penyidik untuk digunakan apabila Firli menolak untuk diperiksa.
Jika Firli masih enggan bekerja sama, Kapolda menyatakan bahwa surat perintah penangkapan juga akan diterbitkan.
Walaupun demikian, Karyoto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan pemanggilan Firli selanjutnya akan dilaksanakan.
Ia menyebutkan bahwa akan berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk menentukan jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian.
Ian mengklaim bahwa Firli tidak hadir dalam pemeriksaan karena ada acara yang dianggap lebih penting.
Hal ini, menurut Ian, sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Ian menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif kecuali ada ketidakjelasan mengenai kehadiran dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Perlu diinformasikan bahwa Firli Bahuri telah absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan pada hari ini.
Firli sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima sebagai tersangka.
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada tanggal 19 Desember 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua", Klik untuk baca
Ikut Disita saat Rumahnya Digeledah, Apa Isi Ponsel Gus Yaqut? Ini Kata Jubir KPK |
![]() |
---|
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama |
![]() |
---|
KPK Segera Panggil Sudewo terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA, Ada Uang Rp3 Miliar di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.