Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Dirut BPR Bank Jepara Artha dan 3 Pejabat Lain Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif untuk Umrah
Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko dan tiga pejabat lainnya menjadi tersangka kasus kredit fiktif.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko dan tiga pejabat lainnya menjadi tersangka kasus kredit fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mereka menggunakan sejumlah uang dari realisasi kredit fiktif untuk umrah.
Tiga pejabat lainnya itu adalah Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; dan Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
Baca juga: Harga Kuota Haji Khusus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemenag, Ustad Khalid Basalamah Kembalikan Uang
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Jhendik mendapatkan uang sebanyak Rp 2,6 miliar, Iwan Rp 793 juta, Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Rp 282 juta.
“Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Keempat pejabat ini menerima uang dan biaya umrah dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk realisasi kredit fiktif.
Asep mengatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kredit fiktif sebanyak Rp 254 miliar dari baki debit dan tunggakan bunga.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” ujarnya.
Tahan 5 tersangka termasuk Dirut BPR Jepara Artha
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; dan Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
Kemudian, KPK juga menetapkan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang sebagai tersangka.
Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor, dan penyitaan barang, aset, serta uang.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3 tersangka dijemput paksa di Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.