Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasib Firli Bahuri Bak Roller Coaster, Pati Polri Bintang 3 dan Ketua KPK, Kini Jadi Tersangka

Di pundak Firli Bahuri pernah tersemat bintang 3 perwira tinggi Polri. Ia juga pernah berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Firli Bahuri 

"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.

 Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.

Firli hanya menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Maruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca juga: Mantan Penyidik KPK: Pengunduran Diri Firli Bahuri Merupakan Sikap Pengecut

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal 18 Desember 2023.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.

Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan.

Karena putusan praperadilan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

 Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Firli Bahuri diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangkan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2022) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved