Berita Kota Semarang
Realisasi Penerimaan PBB Kota Semarang Membanggakan, Lebih dari 100 Persen
Hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai Rp 628 miliar. Padahal target yang dicanangkan Rp 619 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Kota Semarang melakukan berbagai upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu upayanya dengan mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Upaya itu ditopang berbagai inovasi yang dijalankan oleh Bapenda Kota Semarang. Selain itu juga dibantu upaya koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Dan hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai Rp 628 miliar. Padahal target yang dicanangkan Rp 619 miliar atau realisasi PBB di Kota Semarang mencapai 101,53 persen.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam merealisasi penerimaan PBB tahun 2023 tersebut.
Menurutnya petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Semarang dalam upaya mensosialisasikan program kebijakan PPB sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Baca juga: Bapenda Kota Semarang Targetkan Realisasi PBB Tembus Rp 350 Miliar Pada Akhir Mei 2023
Baca juga: Bapenda Optimistis Pajak Daerah di Semarang Diklaim Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu
“Alhamdulillah, realisasi (PBB) telah melebihi 100 persen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di Kecamatan dan Kelurahan, bahwa dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100 persen,” ujarnya di Cendana Ballroom Hotel Oaktree Emerald, Kamis (21/12).
Bercermin dari perolehan tersebut, dirinya berharap pada tahun 2024 pemerintah Kota Semarang kembali dapat melebihi target tidak hanya perihal Program kebijakan PBB tetapi juga PTSL, dan juga pajak kendaraan bermotor.
“Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mewujudkan kota Semarang semakin hebat,” pungkasnya.
Keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam Program Kebijakan PBB tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, pemerintah kota Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di tahun 2024 mendatang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dppkad-pati-desain-sepeda-motor-khusus-untuk-jemput-pajak-pbb-ke-desa_20151230_160838.jpg)