Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terungkap Kerangka Wanita yang Ditemukan di Batam Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Kekasih Sendiri

Kasus penemuan tulang belulang atau tengkorak manusia di Kampung Teluk Air, Batam, Kepulauan Riau

Editor: muh radlis
IST
ZH (33), pelaku pembunuhan Fitriani yang ditemukan tinggal tulang belulang di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (11/12/2023) lalu.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penemuan tulang belulang atau tengkorak manusia di Kampung Teluk Air, Batam, Kepulauan Riau, yang sebelumnya menjadi misteri, kini berhasil diungkap.

Tengkorak tersebut diduga merupakan milik Fitriani, seorang wanita yang hilang hampir setahun yang lalu dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan otopsi menyimpulkan bahwa tengkorak yang ditemukan di Setokok, Bulang, merupakan milik Fitriani, warga Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

"Tengkorak yang ditemukan di Setokok, Bulang, kemarin merupakan tengkorak Fitriani warga Karimun yang telah hampir satu tahun dinyatakan hilang," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Tengkorak Fitriani pertama kali ditemukan oleh warga pada Senin (11/12/2023) ketika sedang melihat batas tanah miliknya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Galang, dan selanjutnya ditemukan sejumlah barang yang diduga milik korban di sekitar lokasi, seperti tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk, dan baju.

Selain berhasil mengungkap penemuan tengkorak Fitriani, polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, ZH (33), yang merupakan kekasih korban.

Motif pembunuhan ini terkait dengan ketidakmauan ZH untuk bertanggung jawab atas kehamilan Fitriani.

"Pelakunya pacar korban sendiri, yakni ZH warga Tanjunguma," ungkap Nugroho.

"Pelaku ini tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang dialami korban dan meminta agar korban menggugurkan janin dalam rahimnya."

Pada Agustus atau September 2022, Fitriani, yang mengaku ingin bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, bertemu dengan ZH di Batam.

Namun, setelah tiba di Batam, korban malah meminum obat penggugur kandungan yang diberikan oleh pelaku.

Selanjutnya, Fitriani dibawa jalan-jalan ke wilayah Barelang, dan saat sampai di Teluk Air, Bulang, korban mengalami reaksi obat dan merasa sakit.

“Melihat hal tersebut, pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air, kemudian mencari tempat yang bisa membaringkan korban,” jelas Nugroho.

“Korban kemudian dibaringkan pelaku di sebuah pondok, melihat korban semakin lemas, pelaku langsung beraksi dengan melilitkan selendang ke leher korban hingga korban tewas, dan pelaku meninggalkan korban di TKP tanpa membawa barang apapun milik korban,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengungkapkan, semasa hidup korban merupakan anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga.

Nugroho menambahkan, modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku tidak mau mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai anak dan istri.

“Pengakuan pelaku, mereka berpacaran telah empat bulan dan saat dibunuh, korban sedang hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” sebut Nugroho.

Nugroho menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tengkorak Manusia yang Ditemukan di Batam Ternyata Perempuan Korban Pembunuhan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved