Wonosobo Hebat
Bupati Wonosobo Imbau Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan dan Akuntabel
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO -- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang berperan sebagai katalisator pembangunan nasional dan daerah.
Dengan ini perlunya pemanfaatan teknologi secara optimal sehingga kegiatan pengadaan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pengadaan barang atau jasa, harus berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Katalog Lokal Pemerintah Daerah di Hotel Kresna, Kamis (21/12/2023).
Bupati menginginkan pelayanan maupun pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Wonosobo dapat dilaksanakan secara optimal.
“Dalam rangka menguatkan komitmen seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Wonosobo hingga ke jenjang desa, terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan katalog elektronik produk lokal, saya menyambut positif terselenggaranya kegiatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan sebuah proses yang krusial dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga pengelolaannya harus didukung dengan wawasan yang memadai.
Untuk itu, kegiatan ini mampu memperdalam pemahaman segenap Kepala Desa beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.
Proses pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan serah terima pekerjaan dapat terlaksana sesuai peraturan yang berlaku.
Aspek pembangunan desa dipandang sebagai salah satu sektor strategis yang dapat dikelola dalam rangka perbaikan ekonomi masyarakat desa.
Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan.
Penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat salah satunya memiliki prioritas penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, aspek pemberdayaan masyarakat diwujudkan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola.
Tentunya dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada secara gotong-royong, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, guna memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi menyampaikan, perlunya pemerintah desa, pelaku usaha lokal, dan masyarakat dalam mendukung pengadaan barang/jasa yang berkesinambungan dan berdaya beli lokal.
“Sosialisasi ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo,” ungkapnya.
Kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa secara lebih mendalam.
LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (ima)
Baca juga: Masih jadi Destinasi Favorite di Batang, Kembanglangit Park Sedot Ribuan Wisatawan saat Libur Nataru
Baca juga: Dua Kali Berturut-turut Kabupaten Wonosobo Raih Predikat Informatif
Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Pastikan Hari Ini Puncak Arus Mudik Natal 2023
Baca juga: Umku Gelar Evaluasi Internship Bersama 16 RS Mitra se-Eks Karisidenan Pati untuk Pengembangan SDM