Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus TNI Gadungan Rampas Motor Warga, Todong Korban Pakai Pistol Mainan

Seorang anggota TNI gadungan bernama inisial YS (37) melakukan perampasan sepeda motor milik warga di Bandung Barat, Jawa Barat.

Editor: m nur huda
Tribunnews
Ilustrasi TNI gadungan - Seorang anggota TNI gadungan bernama inisial YS (37) melakukan perampasan sepeda motor milik warga di Bandung Barat, Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Seorang anggota TNI gadungan bernama inisial YS (37) melakukan perampasan sepeda motor milik warga di Bandung Barat, Jawa Barat.

TNI gadungan tersebut ditangkap Polsek Andir saat beraksi bersama dua rekannya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, YS kerap mengenakan seragam TNI untuk menakuti korbannya.

Baca juga: Inilah Sosok Alyani Syifa, Dapat Ancaman Orderan Fiktif dari Pria TNI Gadungan, Rugi Jutaan Rupiah

Baca juga: Sosok Wahyu, TNI Gadungan yang Ngaku Dinas di Semarang, Ketahuan Marah Bikin Driver Ojol Bangkrut

Baca juga: Cuma Bisa Senyum, TNI Gadungan Tipu Camat Rp 38 Juta, Ternyata Senjata Api Yang Dibawa Korek Api

Baca juga: TNI Gadungan Tipu Mantan Camat, Ditangkap saat Berseragam Lengkap dengan Pistol Korek Api

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana sasmita mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berinisial DS melintas di Jalan Garuda, pada 16 November 2023, kemudian diberhentikan tiba-tiba oleh pelaku dan dua rekannya.

Pelaku menuduh korban sebagai pengedar narkoba sambil menodongkan senjata api mainan.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berkeliling. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lain.

Tak hanya motor, para pelaku juga memintai uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Seusai mendapat motor hingga ponsel, pelaku menurunkan korban di jalan dan langsung melarikan diri.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'nanti datang saja ke Polda'," ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucap Gilang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga di Bandung, Takuti Korban Pakai Seragam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved