Kriminal Hari Ini
Ini Tampang Kampeng Pemilik Senjata Api Rakitan, Residivis Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung
Polisi meringkus Kampeng di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (22/12/2023) atau dua hari pasca pengeroyokan, Rabu (20/12/2023).
Mengenai peruntukan senjata itu, polisi masih mendalaminya.
"Sementara belum didalami untuk apanya."
"Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," ungkap Kombes Pol Kusworo.
Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Kolam Masjid Al Jabbar Bandung
Baca juga: KRONOLOGI Bentrokan PKL vs Satpol PP di Bandung, Ada yang Kena Siram Minyak Panas
Oleh karena itu, atas penganiayaan yang dilakukan dan kepemilikan senjata api, Kampeng dijerat pasal berlapis.
Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD Darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tuturnya.
4 Pengeroyok Polisi Sudah Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menciduk empat anggota ormas yang ikut mengeroyok korban.
Mereka berinisial S (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023) sore.
Sore itu, korban Bripka Chepy Dwiki hendak melerai pertikaian antara anggota ormas dengan salah satu pengendara.
"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," jelas Kombes Pol Kusworo. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Usai Hajar Polisi di Bandung, Anggota Ormas Kabur ke Cianjur
Baca juga: Nasib Stefano Pioli di AC Milan Ditentukan Akhir Tahun Ini, Sosok Antonio Conte Mulai Dimunculkan
Baca juga: Lini Belakang AC Milan Makin Keropos, Fikayo Tomori Ikutan Tumbang, Terancam Absen 2 Bulan
Baca juga: "Kami Tidak Menang Juga Tidak Kalah" Uston Nawawi Jawab Kondisi Persebaya Surabaya Musim Ini
Baca juga: Dua Prajurit TNI di Maybrat Papua Barat Ditembak KKB, Kopda Hendrianto Gugur
kriminal hari ini
Bandung
Polresta Bandung
penganiayaan
Kombes Pol Kusworo
Polri
senjata api rakitan
Bripka Chepy Dwiki
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.