Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Warga Wajo Minta Bawaslu dan Satpol PP Tegas Tindak APK yang Bertebaran Terpasang di Pohon

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masih melanggar

Tayang:
Editor: muh radlis
IST
Baliho caleg bertebaran terpasang di pohon di Sengkang, Kabupaten Wajo. (Tribun Timur) 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masih melanggar aturan KPU dan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (25/12/23).

Puluhan baliho caleg terlihat terpaku di tempat terlarang, yaitu di pepohonan di beberapa lokasi, mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.

Pantauan Tribun-Timur.com menunjukkan bahwa baliho caleg dari DPRD hingga DPR RI terlihat tidak mematuhi aturan terkait penempatan APK. Salah satu contohnya adalah di Jalan Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Meski Bawaslu Wajo sebelumnya telah melakukan pengumpulan data terkait baliho yang diduga melanggar aturan, terlihat bahwa baliho-baliho tersebut masih tetap berada di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi APK yang diduga melanggar.

"Proses pendataan ini akan segera rampung dalam dua hari ke depan.

Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada peserta pemilu untuk memindahkan baliho ke tempat yang telah disediakan," tegasnya pada Rabu (20/12/23).

Padahal, melanggar peraturan memasang baliho di pepohonan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup. Larangan memaku pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk melakukan tindakan penindakan.

"Sudah ada surat edarannya dan ditindaklanjuti Bupati. Saat ini, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penertiban, yang pasti secepatnya," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Wajo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Baliho halangi pandangan pengendara

Hal ini membuat masyarakat terganggu dan merusak keindahan ataupun tata kota.

Sebab, masih banyak baliho terpasang bukan pada tempatnya.

Rusdi, pengendara yang melintas di jalan tersebut mengaku jarak pandangnya terhalang akibat baliho caleg.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved