Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cara Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cukup Lakukan 3 Langkah Ini

Mudah, ini tiga langkah untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak

Editor: muslimah
Foto dokumentasi Humas Polres Tegal
Tim ETLE Drone Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi Penindakkan Pelanggaran melalui ETLE Drone di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Mudah, ini tiga langkah untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri. Cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman yang disediakan oleh Polri.

Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Kamera ETLE atau tilang elektronik yang dipasang ini dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?

Cara cek tilang elektronik

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut.

Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved