Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Jepara Libatkan Disabilitas dalam Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

|
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Simulasi ini berlangsung di Gedung Wanita, Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (26/12/2023) pagi. Simulasi tersebut dimulai sejak pagi pukul 07.00 WIB.


Dalam kegiatan tersebut, KPU Jepara mengambis sampel dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Demaan, Kecamatan Jepara. Petugas dan pemilih yang mengikuti simulasi ini adalah mereka yang berasal dari TPS 4. Adapun warga yang mengikuti simulasi ini sebanyak 100 orang.


Proses Pemilu 2024 tidak berbeda dari pemilu sebelumnya. Tiap pemilik hak suara akan didata terlebih dahulu identitasnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian ia diberikan surat suara. Lalu pemilih menuju ke bilik suara untuk mencoblos pilihannya yang tertera di surat suara. Ada lima surat suara yang dicoblos. Pertama surat suara presiden-wakil presiden. Kedua, surat suata  DPR RI. Ketiga, surat suara DPD RI. Keempat surat suara DPR Provinsi Jateng. Kelima, surat suara DPR Kabupaten.


Setelah itu pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara. Ada lima kotak suara. Masing-masing surat suara memiliki kotak suara sendiri. Sehingga lima surat suara itu ditempatkan di lima kotak suara, sesuai jenisnya.


Terakhir, pemilih diharuskan mencelupkan jemarinya ke tintas sebagai tanda ia telah menggunakan hak suaranya.


Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuman menyampaikan, pihaknya juga melibatkan pemilih disabilitas dalam simulasi pencoblosan kali ini. Mereka berkesempatan langsung mempraktekkan pencoblosan Pemilu 2024.


“Untuk disabilitas sejauh ini tidak ada kesulitan,” kata Ris Andy kepada tribunmuria.com.


Proses pemungutan suara, lanjutnya, tidak menyulitkan pemilih dari kalangan disabilitas  Karena pihaknya atau petugas KPSS akan mendampingi jika butuh pendampingan. 


Hal itu untuk membantu pemilih dari kalangan difabel bisa menggunakan hak suaranya pada pencoblosan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.


Untuk diketahui, di Kabupaten Jepara terdapat 3.940 TPS. Sementara jumlah pemilih tetap sebanyak 991.996 jiwa.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved