Berita jakarta
Pelaku Usaha Rokok Elektrik Kecewa Penerapan Pajak
Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen bagi segmen rokok elektrik (REL)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.
Saat ini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.
Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha ini.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak.
Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).
Ia mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik bakal membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.
"Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko.
Di sisi lain, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.
"Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” pungkasnya.
(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
Baca juga: Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 1 Juta Orang
Baca juga: Menparekraf Cek Kesiapan TMII Sambut Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
Baca juga: Petunjuk Pembelian dan Harga Tiket Piala Asia 2023, Ayo Tonton Aksi Timnas Indonesia di Qatar
Baca juga: Tabel Cicilan KUR BCA 2023, Inilah Syarat dan Cara Ambil Pinjaman Via Online hingga Rp 100 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-vape.jpg)