Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Ngaji Cabul di Purwakarta

Inilah Sosok Opan Sopandi, Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, 15 Santriwati Jadi Korbannya Sejak 2019

Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka Opan Sopandi, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JABAR/DEANZA FALEVI
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023). 

"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya.

Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak 2019 hingga 2023.

Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta

Baca juga: Ponpes di Purwakarta Dirusak Warga setelah Pengasuh Diduga Cabuli 10 Santriwati

"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun."

"Kami akan terus mendalaminya."

"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.

Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.

Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.

"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.

AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.

Tampang Opan Sopandi, guru ngaji di Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Opan menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan pada para santri
Tampang Opan Sopandi, guru ngaji di Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Opan menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan pada para santri (deanza falevi/tribun jabar)

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu

Baca juga: Agus Mengamuk Lukai Warga Usai Ditipu Transaksi Narkoba, Kapolres Lumajang dan Kasat Beda Keterangan

Baca juga: Kecelakaan Maut Motor Diseruduk Bus dari Belakang, Anggota TNI Tewas di Kolong

Baca juga: Abah Lala hingga Dewi Perssik Ramaikan Pesta Rakyat Pendukung Ganjar-Mahfud di Kendal 

Baca juga: Kondisi Hanung Bramantyo Pasca Tertimpa Moge, Zaskia Mecca: Jadi Berubah, Tak Lagi Gegabah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved