Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lulus SMA Mau Masuk Akmil? Simak Syarat Lengkapnya Termasuk Nilai Ujian

Akmil bisa menjadi pilihan yang cocok bagi siswa lulusan SMA atau MA yang ingin berkarier di bidang militer

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dina Indriani
Ilustrasi. Foto: Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Legowo W.R. Jatmiko saat melakukan penyematan Brevet Pramuka Yudha pada taruna, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM -  Bagi lulusan SMA atau MA yang ingin berkarier di bidang militer sebaiknya membaca sampai akhir.

Yakni persyaratan lengkap jika ingin masuk Akademi Militer atau Akmil.

Dengan demkian saat pendaftaran nanti dibuka, persyaratan sudah terlengkapi.

Baca juga: Curhat Eka Anugrah Kini Takut Keluar Rumah, Wanita Ini Sumbang 100 Mobil untuk Tim Anies-Cak Imin

Baca juga: Keanehan Musisi yang Tewas Minum Miras di Hotel Surabaya, Istri: Bangun karena Saya Bawa ke RS

Akademi Militer atau Akmil merupakan sekolah pendidikan calon perwira TNI Angkatan Darat yang memiliki kualifikasi akademis Sarjana Terapan Pertahanan.

Lulusan Akmil akan menjadi perwira TNI AD berpangkat letnan dua sesuai korps atau kecabangan masing-masing yang kemampuannya setingkat dengan jabatan golongan VII setingkat komandan peleton.

Akmil bisa menjadi pilihan yang cocok bagi siswa lulusan SMA atau MA yang ingin berkarier di bidang militer.

Mengacu pada syarat mendaftar Akmil tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan umum, khusus, dan tambahan yang harus dipenuhi. Berikut ini selengkapnya.

Syarat umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Setia kepada NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

3. Minimal berumur 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama pada tanggal 1 Agustus

4. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak berkacamata

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas (dilengkapi pada saat mengikuti pemeriksaan psikologi)

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved