Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Proses Pidana Otomatis Gugur

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta setelah menghembuskan napas terakhirnya pada Selas

Editor: m nur huda
Tribun-Papua.com/Istimewa
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, saat berada di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta setelah menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (26/12/2023) siang.

Pantauan Tribun terlihat peti yang membawa jenazah Lukas Enembe tiba di ruang persemayaman pada pukul 17.07 WIB.

Saat menuju ke ruang persemayaman, keluarga dan tim penasihat hukum tampak mengiringi. Selain keluarga dan penasihat hukum, tampak hadir pula para simpatisan Lukas Enembe di prosesi persemayaman.

Baca juga: Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe, Pihak Keluarga: Ia Kuat dan Tidak Bersalah

Begitu masuk ke ruang persemayaman, pihak keluarga, terutama istrinya, Yulce Wenda langsung menangis. Terlebih saat peti jenazah Lukas Enembe dibuka untuk yang terakhir kalinya.

Memang tak sepatah katapun keluar dari mulutnya. Namun isak tangis Yulce sebagai istri tak terbendung lagi.

Dengan pakaian serba hitam dan wajah yang sebagian ditutupi masker hitam, Yulce tampak beberapa kali menyeka air matanya saat memandang suaminya untuk terakhir kali.

Meninggalnya Lukas Enembe sendiri secara medis dinyatakan pihak dokter pada pukul 11.15 WIB.

Menurut Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dari keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat, Pianus Enembe, sebelum meninggal Lukas minta berdiri. Kemudian Pianus membantu Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggangnya.

"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Eko.

Dari penuturan Pianus lanjut Eko, sikap mendiang yang minta berdiri tersebut, ingin menunjukkan bahwa politikus Partai Demokrat tersebut kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Eko.

Atas meninggalnya Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status proses hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur karena meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun.

Eko juga menyebut belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum. Ia menjelaskan saat ini semua fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.

"Belum(ke KPK) urus dulu pemakamannya," ujar Eko.

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) juga buka suara mengenai status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

Penahanannya pun telah dibantarkan sejak Senin (23/10) lalu.

"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.

Menurut Ali, selama Lukas sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan.

Bahkan pelayanan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.

Adapun mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.

Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.

Hanya saja, pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12). "Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan bahwa hukuman untuk Lukas Enembe usai jadi salah satu terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur atau berakhir.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Johanis Tanak.

Namun demikian, dia menuturkan kalau hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat soal ganti kerugian negara, tetap berjalan. Bisa dilakukan untuk kerugian negara melalui perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Tanak.

Tanak menjelaskan kalau semua tindak pidana gratifikasi hingga pencucian uangnya, sudah gugur lantaran terdakwa meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," jelasnya.

Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Pengamanan Papua

Polda Papua menyiapkan pengamanan terkait proses pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pengamanan akan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Daerah.

"Kita akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara," kata Benny.

Benny mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan monitoring terkait rencana pemakaman terhadap Lukas Enembe.

Dia juga memastikan saat ini situasi dan kondisi di Papua masih aman terlebih saat ini masih bertepatan dengan suasana perayaan Natal.

"Nah, kita masih menunggu informasi dari pihak keluarga terkait nanti untuk rencana pemakamnnya bagaimana. Nah, ini kan internal dari orang Papua, yang punya tradisi begitu," jelasnya.

"Tapi kalau terkait dengan yang dikhawatirkan (pergerakan massa) itu semoga tidak terjadi," sambungnya.(Tribun Network/abd/aci/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved