Berita Regional
Siasat Mantan Kasir BPR Pelat Merah Buron 3 Tahun, Ternyata Buka Usaha Berpindah-pindah
Siasat licik ES (30) mantan kasir BPR Artha Praja milik Pemkot Blitar, Jawa Timur berpindah-pindah di tiga kota ini hingga bisa buron 3 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Siasat licik ES (30) mantan kasir BPR Artha Praja milik Pemkot Blitar, Jawa Timur berpindah-pindah supaya bisa menghindar dari kejaran petugas.
Selama tiga tahun buron, ES berpindah-pindah domisili mulai dari Jember, Lumajang dan terakhir Banyuwangi.
Untuk bertahan hidup, dia juga membuka usaha kuliner.
Baca juga: Siasat ES Kasir BPR Artha Praja, Palsukan Catatan Keuangan Hingga Bisa Tilap Uang Rp 1 Miliar
Tersangka penggelapan dana nasabah tersebut menilap uang hingga Rp 1,033 miliar.
Akhirnya tersangka ditangkap pada 22 Desember 2023 setelah buron 3 tahun.
Perempuan berinisial ES (30) itu kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan ES sudah menghilang sejak pemanggilan kedua pada 2020.
“Statusnya masih saksi (saat menghilang) karena masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Hendro kepada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).
Meski ES mangkir pada pemanggilan kedua, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang berlangsung antara 2018 hingga 2019 itu.
Bahkan, pada proses tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam tindak penggelapan dana senilai Rp 1,033 miliar.
“Unsur tipikor kami temukan pada kasus ini karena terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Modus penggelapan dilakukan ES dalam beberapa cara mulai dari penggelembungan jumlah penarikan dana nasabah, pengurangan setoran nasabah, pengambilan langsung kas BPR, hingga penggelapan gaji tenaga kebersihan BPR.
Berpindah-pindah domisili
ES sendiri mengaku memilih kabur meski baru menjadi saksi lantaran tidak memiliki uang untuk mengganti total kerugian akibat perbuatannya.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.