Berita Regional
Siasat Mantan Kasir BPR Pelat Merah Buron 3 Tahun, Ternyata Buka Usaha Berpindah-pindah
Siasat licik ES (30) mantan kasir BPR Artha Praja milik Pemkot Blitar, Jawa Timur berpindah-pindah di tiga kota ini hingga bisa buron 3 tahun.
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
ES, perempuan berusia 30 tahun, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023), atas kasus penggelapan dana BPR Artha Praja senilai Rp 1,033 miliar.
ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.
Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.
Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Regional
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.