Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Firli Bahuri Diusulkan Diberhentikan Tidak Hormat dari Pimpinan KPK 

Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi supaya Firli Bahuri diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). 

Firli juga terbukti berkomunikasi dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo usai mantan Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syamsuddin Haris, menambahkan komunikasi terjadi ketika SYL sedang berada di Roma, Italia dan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

“Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono,” Haris menambahkan.

“Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.’ Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain,” imbuhnya.

Adapun pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi, dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar. Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan SYL membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut.(tribun network/ilham/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved