Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Jubir Timnas AMIN ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra

Editor: m nur huda
Ist/Kejari Jaktim
Jubir Timnas AMIN ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka. 

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved