Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Viral Aksi Perusakan Alat Peraga Kampanye AMIN di Yogyakarta

Video viral perusakan baliho Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Yogyakarta mencuatkan kekhawatiran.

|
Ist/Dok warga
ILUSTRASI: Baliho APK bergambar capres dan cawapres, Anies dan Cak Imin tampak rusak dan tersobek. 

TRIBUNJATENG.COM - Beredar rekaman video yang menunjukkan tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang menampilkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Yogyakarta.

Bawaslu Kota Yogyakarta telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mengambil tindakan terkait insiden tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh akun X @teg*** pada 26 Desember 2023, terlihat seorang pria yang dengan tenang merusak baliho AMIN sebelum meninggalkan lokasi APK.

Berikut videonya:

Video berdurasi 25 detik tersebut memberikan keterangan bahwa peristiwa perusakan ini terjadi pada Selasa (25/12/23) di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Jantan Putra Bangsa, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan pada pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

Jantan mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti insiden tersebut.

Langkah awal yang akan diambil melibatkan kajian awal dan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan sektor lintas.

Jika dalam kajian tersebut terbukti memenuhi syarat formil atau materiil dan melibatkan unsur pidana Pemilu, maka akan dilanjutkan ke tahap penanganan berikutnya.

Pemasangan APK adalah salah satu metode kampanye yang digunakan untuk menyampaikan visi misi atau citra diri peserta Pemilu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melindungi keberadaan APK selama dipasang di lokasi yang benar.

Pasal 280 ayat (1) huruf g dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 521.

Pasal ini menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a-j dapat dihukum dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved