Berita Regional
Biasanya Brutal, Pimpinan Geng Motor Ini Pasrah di depan Polisi dan Bubarkan Anggotanya
Brutal saat berulah, pimpinan geng motor ini cuma bisa pasrah di depan polisi. Ia pun membubarkan kelompoknya
TRIBUNJATENG.COM - Brutal saat berulah, pimpinan geng motor ini cuma bisa pasrah di depan polisi.
Ia pun membubarkan kelompoknya.
Geng motor tersebut sebelumnya melakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan kelompoknya.
Baca juga: Banyak yang Kaget, Mantan Ratu Kecantikan Pilih Kerja Jadi Sopir Truk, Nyesal Kenapa Tak dari Dulu
Baca juga: Pilu 3 Warga Israel, Sudah Kibarkan Kain Putih Malah Ditembaki Tentara Israel hingga Tewas
Geng motor tersebut menyerang lawan, warga dan tukang bakso di pinggir jalan pada Sabtu (23/12/2023).
Video penyerangan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Polisi yang turun tangan menangkap 27 pelaku dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 17 pelaku wajib lapor karena masih di bawah umur.
"Bubar, buat semuanya yang (anggota) masih pelajar mohon dibubarkan," ujar pelaku S, Sekjen Geng Motor Moonraker Bandung Utara saat di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2023).
Walaupun tak ada di lokasi, S juga ditangkap karena mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.
Polisi pun menetapkan S sebagai tersangka.
Pembubaran tersebut dilakukan karena kelompoknya selama ini cukup meresahkan masyarakat.
Bahkan pada penyerangan terakhir, dua warga dan satu tukang bakso terluka.
"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap 27 anggota geng motor.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.
Sedangkan untuk pelaku yang 17 orang, kata Aldi, hanya wajib lapor karena mereka masih dibawah umur.
Namun semua pelaku itu mengaku melakukan penyerangan juga kepada salah satu anggota geng motor yang bernama Albania.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.
Bau Anyir Mulai Tercium di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Pencarian Korban Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Aiptu IWS Ketahuan Jambret Kalung Pedagang Tomat, Langsung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.