Berita Wonogiri
3 Diracun 1 Wanita Dicekik, Korban Sarmo Si Pembunuh Berantai dari Wonogiri Bertambah
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35) dari Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, semakin menggemparkan.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35) dari Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, semakin menggemparkan.
Hasil penelusuran lebih lanjut dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri mengungkapkan dua korban tambahan yang tewas akibat perbuatan tersangka Sarmo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan total empat orang menjadi korban pembunuhan oleh Sarmo.
"Kasus pembunuhan ini termasuk kasus menonjol di akhir tahun 2023. Terungkap empat korban yang meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh tersangka Sarmo," kata Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).
Awalnya, jumlah korban pembunuhan oleh Sarmo adalah dua orang, yaitu Agung Santosa (47) dari Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, dan Sunaryo (47) warga Lingkungan Panggil, Kelurahan Jatipurno, Kecamatan Jatipurno.
Namun, hasil penyidikan terbaru mengungkapkan dua korban tambahan, yakni Katiyani dari Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, dan Sudimo, pemilik lahan penggergajian kayu yang disewa oleh Sarmo di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Polisi menemukan kerangka Katiyani di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020. Sementara Sudimo menjadi korban di lokasi penggergajian kayu yang disewanya oleh Sarmo.
"Jadi korban Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas uangnya. Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya.
Korban diberi minuman yang telah dicampur apotas," tutur Luthfi.
Dengan tambahan dua korban baru, lanjut Luthfi, total empat korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.
"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Berantai di Girimarto Wonogiri, Jumlah Korban Bertambah Jadi 4 Orang"
2 Pelajar Tewas Tenggelam saat Cari Ikan di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Gondol Uang Hampir Rp10 M Ternyata Orang Lama Kepercayaan Bank |
![]() |
---|
Klarifikasi Bank Jateng Soal Sopir Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Akan Tindak Tegas Pengemudi |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Jadi Buronan Polisi Setelah Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil di Solo |
![]() |
---|
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.