Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aksi Kawanan Pencuri Besi Buat Layanan SIM dan ETLE di Semarang Terganggu

Kawanan pencuri besi menggasak tiang pemancar sinyal di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kawanan pencuri besi menggasak tiang pemancar sinyal di Kota Semarang.

Aksi pencurian itu menyebabkan gangguan pada layanan online pembuatan SIM dan tilang online atau ETLE.

Ketiga maling tidak mengetahui bahwa tiang pemancar yang mereka curi itu digunakan polisi dalam layanan online mereka.

Baca juga: Video Duel Maut Genuk Semarang Gegara Foto Cewek, Tersangka Tak Ditahan

"Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri.

Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam jumpa pers, Selasa (2/1/2024).

maling tiang pemancar sinyal ditangkap di Mapolrestabes Semarang
Komplotan maling tiang pemancar sinyal ditangkap di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Pihaknya menyadari terjadinya pencurian setelah terjadi gangguan dalam layanan online pada Kamis (28/12/2023).

Lalu melalui pantauan CCTV, petugas melakukan pengejaran pada komplotan maling itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati puluhan tiang pemancar yang digunakan oleh Polri milik PT Aplikanusa Lintasarta hilang di tiga lokasi.

"Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan command center.

TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada di Jalan Urip Sumoharjo, Mangkang, yang ketika dicek ada 23 tiang yang hilang dengan kerugian Rp 22.310.000," jelas dia.

Polisi berhasil menangkap Aditya Wisnu Septiawan (28), warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat.

Lalu Dodik Suryanda (35), dan Agung Apriyandi yang merupakan warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan.

Lalu seorang penadah barang curian tersebut, Komarudianto (40) warga Ngaliyan.

Komplotan itu juga mencuri 13 tiang pemancar jaringan sistem pelayanan Polri yang berada di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000.

Mereka melancarkan aksi di malam hari dengan mencabut tiang dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap yang mereka sewa untuk dijual ke penadah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved