Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Caleg PDIP Sukoharjo Dicoret dari DCT Akibat Terlibat Kasus Pidana

Keputusan tegas dari KPU Sukoharjo! Seorang calon legislatif (Caleg) PDIP Sukoharjo dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) setelah terlibat pidana.

istimewa
Lambang atau Logo PDIP. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sukoharjo telah dihapus dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Tindakan ini diambil setelah terungkap bahwa caleg tersebut terlibat dalam kasus pidana di Surabaya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah melakukan klarifikasi dengan PDIP Sukoharjo terkait dengan caleg yang terlibat dalam kasus hukum tersebut.

KPU Sukoharjo awalnya menemukan adanya keputusan pidana terhadap seorang caleg di Sukoharjo, yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengungkapkan bahwa caleg tersebut telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami telah melakukan klarifikasi dengan PDI Perjuangan karena ada kesamaan nama dan NIK antara terdakwa caleg dari Pengadilan Surabaya," ujarnya kepada TribunSolo.com pada Kamis (4/1/2023).

Setelah mendapatkan klarifikasi, KPU Sukoharjo berkonsultasi dengan KPU Provinsi.

Keputusan tersebut diambil karena sudah ada putusan dari Pengadilan Surabaya yang menjatuhkan pidana dua tahun terhadap caleg tersebut.

Caleg dari PDIP tersebut secara resmi diakui sebagai terpidana, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Terpidana tidak dapat menjadi peserta pemilu karena sudah dicetak di surat suara. Jika ada yang memilihnya, itu dianggap sah dan menjadi suara partai politik," terangnya.

Meskipun ditanyai tentang rincian kasus yang melibatkan caleg tersebut, Syakbani enggan memberikan tanggapan.

"Kasusnya kurang saya ketahui," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Satu Caleg PDIP Sukoharjo Dicoret dari DCT, Tersangkut Kasus Pidana di Surabaya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved