Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Harta Warisan Bisa Bikin Saudara Saling Bunuh, Buktinya Ada di Desa Batulohe Bulukumba

Konflik warisan membawa dampak tragis di Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten

Editor: muh radlis
IST
BH alias B pelaku pembunuhan saudara iparnya di Bulukumba. 

TRIBUNJATENG.COM - Konflik warisan membawa dampak tragis di Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BH (53), warga setempat, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati setelah diduga menghabisi iparnya dalam perseteruan terkait warisan.

BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

"Saatin ini, BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita di Dusun Batu Karambu. SA (52), saudara ipar BH, menjadi korban dalam insiden tersebut, meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka berat.

Lengan kanan korban bahkan terputus akibat tebasan parang yang diduga dilakukan oleh BH.

Setelah perbuatan sadisnya, BH langsung menyerahkan diri ke Polsek Bulukumpa.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada hari yang sama.

AKP Abustam menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi dan terduga pada hari kejadian.

"Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba," kata Abustam.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, penetapan tersangka segera dilakukan.

"Alat bukti, seperti keterangan saksi, pengakuan terduga pelaku, hasil visum et revertum, serta barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor korban, dan pakaian korban saat kejadian telah berhasil disita," jelas Abustam.

Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang masih berada di atas kendaraan.

"Terkait motif dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Pembunuhan SA terjadi Minggu (31/12/2023) subuh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved