Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Meitha Engelita, Mahasiswi Berparas Cantik Yang Masuk DPO Karena Terlibat Judi Online

Inilah sosok Meitha Engelita Jonrie Pua alias Mitha, mahasiswi cantik yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor: raka f pujangga
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mahasiswi bernama Meitha Engelita Jonrie Pua jadi DPO Polda Sulut Kasus Judi Online. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Meitha Engelita Jonrie Pua alias Mitha, mahasiswi cantik yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan Meitha Engelita Jonrie Pua sebagai DPO karena terlibat kasus judi online.

Kabarnya, Mitha juga seorang selebgram.

Baca juga: Soal Skandal Judi Italia, Buffon: Taruhan Itu Bukan Kejahatan

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Cyber Polda Sulut, AKBP Ari Sulistiyo.

"Iya, informasi seperti itu, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2023," jelasnya.

Mitha adalah seorang mahasiswi yang lahir di Manado, 24 Juni 2001.

Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk, Mitha tinggal di lingkungan III, kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado dan Perum Taman Sari Blok F3, No 16 Kota Manado.

Dia pun memastikan kasus ini tak ada kaitan dengan pengungkapan judi online yang diungkap Subdit Cyber pada bulan Desember 2023.

"Ini beda, dengan kasus sebelumnya yang kita telah ungkap," jelasnya.

Kasubdit pun meminta kepada tersangka agar bisa segera menyerahkan diri.

"Lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami tindak lanjuti sesuai SOP dari kepolisian, Karena mungkin ada pertimbangan dari Jaksa atau Hakim terkait putusan yang akan diterima," jelasnya.

Soal surat DPO yang viral di Media Sosial, Kasubdit sudah membenarkannya.

"Ya terkait laporan polisi LP/A/10/XI/2023/Ditreskrimus/Polda Sulut/tanggal 17 September 2023 dan surat DPO/10/XII/RES/2.3/Ditreskrimsus itu benar," ujarnya Kamis (4/12/2023).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Kepala Minimarket di Kalsel Ini Tilep Uang Penjualan hingga Rp 96 Juta

Menurutnya wanita tersebut telah terbukti sebagai tersangka judi online, sehingga pihaknya akan melakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

"Perkara itu sudah P21, namun yang bersangkutan saat kita akan kita serahkan ke Kejaksaan, dia tidak berada di tempatnya dan informasinya sedang berada di luar Manado dan sedang ditindaklanjuti, pastinya kita akan serahkan ke Jaksa," jelasnya.

Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita di Manado, terkait tindak pidana perjudian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunmanado.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved