Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut, Jawabannya Tegas

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025).

Penulis: Msi | Editor: muslimah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Saksi 7 Pratu Kanisius Wae saat dihadirkan dalam persidangan dewan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dalam perkara Prada Lucky Namo. Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Senin (3/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky ini sekaligus menjadi sidang kedua bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
  • Dalam kesaksiannya di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
  • Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap.

 

TRIBUNJATENG, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Senin (3/11/2025). 

Kali ini agenda adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. 

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto ini menghadirkan saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provos Kompi A. 

"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka

KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. 
KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Sidang keempat kasus kematian Prada Lucky ini sekaligus menjadi sidang kedua bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis dan oditur, Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.

Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.

Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (terdakwa). 

Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap. Saat itu, Prada Lucky mengenakan kaus loreng dan celana loreng.

Usai peristiwa tersebut, saksi menyebut terdakwa sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, saksi diperintahkan untuk mengantar Prada Lucky ke ruang Staf Intel bersama Pratu Alan. 

Setelah tiba di sana, sekitar pukul 21.00 Wita, saksi dan Pratu Alan diperintahkan untuk pulang, sementara di ruang Staf Intel hanya tersisa Dansi Intel Thomas Awi dan Prada Lucky.

Keesokan harinya, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat. 

Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal menelpon dan memerintahkan pencarian. Melalui pesan di grup Kompi, saksi mengetahui bahwa Prada Lucky ditemukan di rumah mama angkatnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved