Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kondisi Mengenaskan Bocah yang Selama 1,5 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Pelaku Akui Kebejatannya

Jadi korban pemerkosaan ayah tirinya selama 1,5 tahun, SRP menalami trauma dan depresi

|
Editor: muslimah
Net
Ilustrasi Pencabulan 

Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP.

Polisi menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved