Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Total Gaji yang Diterima AF Sebulan, Jadi Alasan Ia Bunuh 2 Wanita yang Dtemukan di Shelter Hewan

Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat

Editor: muslimah
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan  AF (21) membunuh dua perempuan yakni bos dan teman bosnya terungkap.

AF ditangkap setelah penemuan dua mayat perempuan yang membusuk  Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Perempuan tersebut adalah Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) karena sakit hati.

Ragil adalah bos AF yakni shelter atau tempat penampungan hewan.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah karena Temannya Dilarang Merokok di Rumah, Pada Polisi Cerita Dendam Masa Lalu

Baca juga: Klarifikasi Fuji Pakai Baju Ketat di Acara Ganjar Pranowo, Tim Thoriq Lupa Bawakan Baju Formal

AF merasa sakit hati kepada Ragil Sukarno Utomo yang merupakan pemilik tempat penampungan hewan karena menerima gaji yang tak sesuai.

 Sementara Luciani merupakan teman Ragil yang tinggal di rumah tersebut.

Tak hanya itu, AF juga menyebut bahwa korban tak memperbolehkannya untuk sholat Jumat.

Motif pembunuhan yang dilakukan AF diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.

"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Ia juga menyebut, AF baru saja kerja di shelter selama satu minggu dan dijanjikan gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan.

Pada kenyataannya, AF diminta tanda tangan kontrak selama tiga bulan oleh korban dengan gaji Rp 1 juta per bulan ditambah bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Sebab di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Danang menyebutkan, AF juga tak nyaman bekerja di tempat korban lantaran tak diperbolehkan pergi keluar rumah.

AF juga tak diizinkan untuk shalat Jumat dengan alasan tak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya

Atas perbuatannya tersebut, AF dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujar Danang.

Kronologi Pembunuhan

AKBP Danang juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut.

Semula, AF menghabisi Ragil terlebih dahulu.

Ketika mengetahui Luciani mandi, AF mencari alat yang bisa digunakan untuk membunuh Ragil.

AF menggunakan parang yang ditemukan di lokasi.

Parang tersebut dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil.

Saat mengetahui korban masih bergerak, AF kembali memukulkan parang ke leher korban.

Setelah itu, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.

Ketika keluar dari kamar mandi, AF mengikuti Luciani dan langsung memukul kepala korban hingga jatuh.

Mengutip TribunJatim.com, setelah jatuh tersungkur, AF pun memukuli Luciani berkali-kali.

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang.

AF pun kabur dengan cara melompat dari pagar rumah.

Tersangka juga sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.

Diketahui, dua korban tersebut ditemukan pada Senin (1/1/2024) lalu.

Tak lama dari penemuan jasad tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan AF di Kediri.

Ia pun membeberkan bahwa saat olah tempat kejadian perkara (TKP), tak ditemukan adanya pembobolan.

Sejumlah barang seperti DVR (Digital Video Recorder) kamera CCTV dan ponsel korban hilang.

"DVR CCTV tidak ada di lokasi, sedang kami cari," katanya.

Diketahui, CCTV tersebut dipasang dibeberapa tempat untuk mengawasi anjing dan kucing.

Polisi juga menemukan benda tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Kami temukan dalam olah TKP ada beberapa benda lain, baik itu benda tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya, karena di tubuh korban ditemukan beberapa luka," pungkasnya.

(Tribun Jatim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved