TPN Ganjar-Mahfud Sebut Penganiayaan Relawan di Boyolali Bentuk Pelanggaran HAM
peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali ke Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"TPN Ganjar Mahfud hari ini (Rabu-Red) menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Dalam laporannya, ia menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. "Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi," ujarnya.
Adapun kondisi saat ini, Ifdhal menuturkan, tiga dari tujuh korban pengeroyokan tersebut masih menjalani rawat inap di rumah sakit, sedangkan sisanya dirawat jalan.
Ia menyebut, insiden pengeroyokan itu bukan hanya merupakan kasus hukum, tapi juga peristiwa pelanggaran HAM. "Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ucapnya.
TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM adalah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut tanpa memihak. "Karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," bebernya.
"Dan apakah opini opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kami mendorong Komnas HAM melakukan investigasi, dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," sambungnya.
Selain itu, Ifdhal menyatakan, melalui pelaporan ini, pihaknya meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban, terutama yang di rumah sakit itu, dan yang dirawat jalan, dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka," jelasnya.
"Sebab kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi, karena itu mereka juga harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit," sambungnya.
Terkait dengan permintaan pelindungan itu, Ifdhal mengungkapkan, Komnas HAM telah merespons melalui pembentukan tim untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara umum.
"Meskipun mereka secara umum sudah membuat tim pemantauan, tapi khusus untuk kasus Boyolali ini mereka akan memberi perhatian khusus," terangnya.
Adapun, Komnas HAM menerima laporan TPN Ganjar-Mahfud. "Kami sudah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Ada beberapa relawan atau pendukung dari paslon 3 yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Meski demikian, Pramono menyebut, pihaknya masih menunggu TPN Ganjar-Mahfud melengkapi alat-alat bukti terkait kasus ini. "Tadi dari laporan itu memang masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami, misalnya kami butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum," paparnya.
"Kami juga butuh salinan visum. Kami juga masih memerlukan salinan rekamam CCTV, dan itu kami akan terus koordinasi dengan tim hukum agar gambaran dari peristiwa itu dapat lengkap, utuh," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.