TPN Ganjar-Mahfud Sebut Penganiayaan Relawan di Boyolali Bentuk Pelanggaran HAM
peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan
Editor:
Vito
Dok warga/istimewa
Puluhan warga Boyolali menjenguk relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Minggu (31/12/2023). Mereka juga membawa buket bunga saat datang.
Ia menyampaikan, melalui alat-alat bukti itu nantinya Komnas HAM akan melakukan analisis, terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran HAM dalam kasus di Boyolali itu.
"Jadi memang kami masih memerlukan beberapa alat bukti, yang itu dijanjikan oleh tim hukum nanti akan dilengkapi menyusul," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini tercatat sebanyak enam dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman 2 dari 2
Tags
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD
TPN Ganjar - Mahfud
penganiayaan
Boyolali
pelanggaran ham
Relawan Ganjar-Mahfud
relawan
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.