Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditjen Pajak Catat Masih Ada 12,5 Juta WP Belum Padankan NIK-NPWP

sudah ada sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023, setara 82,63 persen dari 72,46 juta WP orang pribadi

Editor: Vito
ida
Ilustrasi NPWP NIK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wajib pajak (WP) terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terkait dengan layanan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023. Angka itu setara 82,63 persen dari 72,46 juta WP orang pribadi (OP) dalam negeri.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujarnya, dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).

Menurut dia, dari 59,88 Juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta dipadankan secara mandiri oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara, sebanyak 3,95 juta NIK dipadankan langsung oleh WP.

Pihaknya terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk segara melakukan pemadanan apabila masih ada data yang belum valid.

"Tolong untuk mengakses ke portal kami untuk dapat melakukan pemadanan mengenai NIK-NPWP yang disampaikan, atau mungkin dapat berkunjung ke beberapa layanan yang kami sampaikan, baik office atau virtual," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP OP bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, mundurnya implementasi tersebut adalah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, hal itu juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak ketiga lainnya dan WP.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujuan dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," ujarnya, dalam keterangan resmi.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. (Kontan.co.id/Dendi Siswanto)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved