Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Proyek Tol Solo Jogja

Ini Penyebabnya, Warga Slametan Klaten Kompak Pasang Patok Batas Jalan Proyek Tol Solo-Jogja

Karena alasan ini, warga Dukuh Slametan RT 11 RW 4, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten mengancam akan menghentikan proyek Tol Solo-Jogja.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ TRI WIDODO
Warga Dukuh Slametan RT 11 RW 4, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten memasang patok batas jalan dengan proyek Tol Solo-Jogja, Jumat (5/1/2024). Sementara ini pelaksanaan proyek dilarang dikerjakan sebelum tuntutan warga dipenuhi. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Warga Dukuh Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten memblokade jalur proyek Tol Solo-Jogja.

Menurut mereka, blokade tersebut bersifat sementara, dimana maksudkan proyek yang ada di wilayah Dukuh Slametan untuk tidak dikerjakan terlebih dahulu.

Pelaksana proyek baru boleh mengerjakannya selepas tuntutan warga yang selama ini disampaikan bisa direalisasikan.

Jika misal akhirnya tak bisa direalisasikan, warga pun bersepakan untuk menghentikan pekerjaan yang melintas wilayah mereka.

Dalam tuntutannya, warga meminta dana ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Diduga Vertigo Kumat, Warga Klaten Meninggal Dunia Saat Memancing di Embung

Baca juga: Nasib Bobi, Pengemudi Mobil Yang Tabrak Polisi di Klaten Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

Warga Dukuh Slametan RT 11 RW 4, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten mengancam akan menghentikan proyek Tol Solo-Jogja yang melintasi padukuhan tersebut.

Warga akan memperbolehkan pelaksana melanjutkan pekerjaannya setelah tuntutan uang Rp 1,5 miliar dibayar.

Uang itu untuk mengganti jalan warga yang tanah dan bangunan jalannya dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat pada 1985.

Warga yang diwakili Ketua RT setempat, Winarno menyatakan surat permohonan UGR jalan warga telah dikirim.

Pihaknya pun berharap permohonan warga ini bisa disikapi dengan cara direalisasikan.

"Yang jelas jalan yang kami sampaikan untuk mendapatkan ganti rugi ini belum ada disikapi atau kejelasan."

"Ini untuk sementara belum boleh untuk dikerjakan," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (5/1/2024).

Warga, kata Winarno, tak memperbolehkan pekerjaan dilanjutkan.

Baca juga: Detik-detik Aipda Suharseno Tewas Ditabrak Kendaraan Saat Sedang Mengatur Lalu Lintas di Klaten

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Terekam CCTV Nyetir Sambil Main Ponsel

Pihaknya pun mengancam akan menghentikan pekerjaan jika pelaksana nekat.

Hal itu seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Yang ngecor (pengecoran box Culvert untuk terowongan jalan pengganti) itu, jujur saja yang nyetop itu warga kami semua," katanya.

Pihaknya mengklaim jika tanah untuk jalan warga yang kini terdampak Tol Solo-Jogja itu dibeli warga.

Hanya saja, untuk tanah jalan warga ini memang tak ada sertifikatnya.

Namun demikian, bukan berarti tak bisa diberikan uang ganti rugi.

Dia pun mencontohkan beberapa bangunan seperti gapura, talud, dan sebagainya juga bisa mendapatkan ganti rugi.

"Jadi ini kami sebatas kewajaran untuk meminta ganti rugi."

"Sebab di kala 1985, jalan dibuat warga," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika Tuntutan Rp1,5 M Tak Dipenuhi, Warga Slametan Klaten Ancam Hentikan Proyek Tol Solo-Jogja

Baca juga: Mengenal Sosok Klaudia Krish, Pemandu Kebun Binatang Solo Safari Yang Mirip Pevita Pearce

Baca juga: VIRAL Lelaki Mirip Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Kompol Donny: Semobil dengan Target Operasi

Baca juga: Kebidanan UMP Jalin Kolaborasi dengan CRRU Thailand Peningkatan Kesehatan Ibu & Anak

Baca juga: Ariel NOAH Beberkan Tipe Istri Idaman: Harus Tahan Banting

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved