Berita Regional
Kasus Mutilasi di Malang, Kuasa Hukum: James Tak Bisa Tidur Dihantui Istrinya
James Lodewijk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) mendadak ambruk dan lemas.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi digelar di Mapolresta Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024).
James Lodewijk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) mendadak ambruk dan lemas.
Pria itu tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai.
Baca juga: Tetangga Lari Ketakutan saat James Tunjukkan Ember Berisi Potongan-Potongan Tubuh Istrinya
Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.

Kata kuasa hukum
Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula.
Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).
Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.
Penjelasan polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.
Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.
Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Mutilasi
Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban, dan kantong plastik.
Motif pembunuhan tersebut karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Memutilasi Istri di Malang Mendadak Ambruk Saat Konferensi Pers"
Baca juga: Pensiunan BUMN Serahkan Diri ke Polisi Setelah Mutilasi Istri
Rayakan Hari Anak Nasional, McDonald's Indonesia Perkenalkan Konsep Baru Klub McKids |
![]() |
---|
Pejudi Kocar-kacir Lompat ke Sungai saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Belajar Bobol Password Brankas dari YouTube, ART Gasak Uang Majikan Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pria Ditemukan Tewas di Kanal, Diduga Epilepsi Kambuh saat Mancing |
![]() |
---|
Siswi SD Tewas Tertimpa Dahan Pohon saat Tunggu Undian Hadiah Jalan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.