Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polresta Pati Razia Pengguna Knalpot Brong dan Pelanggar Lalu Lintas Potensial Laka

Personel gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim, dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan tindakan penegakan hukum berupa knalpot brong.

istimewa
Petugas gabungan Polresta Pati menindak pelanggar lalu lintas di Alun-Alun Pati, Kamis (4/1/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Personel gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim, dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di depan Mako Satlantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor Pesantenan Pati, dan Alun-Alun Pati, pada Kamis (4/1/2024) malam.

Sasaran penindakan adalah para pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta pengguna kendaraan berknalpot brong.

"Target kegiatan khusus ini adalah pelanggaran potensial yang melibatkan kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, pada Jumat (5/1/2024).

Dari hasil kegiatan, tercatat bahwa terdapat 7 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.

Petugas juga berhasil menyita 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 2 sepeda motor sebagai barang bukti.

"Aspek hukum kegiatan ini sesuai dengan surat perintah Kapolresta Pati mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata dan potensial menyebabkan kecelakaan, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong," tambahnya. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved