Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Asal Grobogan Ini Kuras ATM Temannya di Bali hingga Rp 50 Juta, Ternyata Dipakai Judi Online

Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap seorang pria berinisial BW (27) yang diduga

Editor: muh radlis
TRIBUNBALI
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap seorang pria berinisial BW (27) yang diduga menguras isi rekening temannya sendiri sebanyak Rp 50 juta. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi online.

Menurut Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, pelaku mengetahui kode PIN anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban setelah sebelumnya meminjam kartu tersebut.

"Pelaku mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku mencuri ATM korban saat menginap di kediamannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (17/12/2023).

Saat korban meminta uang Rp 50.000, pelaku berpura-pura membangunkan korban, dan saat itulah korban menyadari kartu ATM hilang dari dompetnya.

Merasa curiga, korban dan pelaku bersama-sama mencari kartu ATM dan menemukannya di bawah kolong tempat tidur.

"Korban melakukan pengecekan ATM dan menemukan transaksi transfer uang sebesar Rp 50.000.000," tambah Sudina.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak bank.

Hasilnya, lokasi pelaku melakukan transaksi teridentifikasi di salah satu mesin ATM Bank Mandiri di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kuta Badung.

Dari pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi diketahui yang memakai ATM korban adalah pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya di daerah Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (1/4/2024).

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya.

Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online," kata Sudina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Kuras ATM Teman Rp 50 Juta, Uangnya untuk Judi Online"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved