Berita Regional
Pria di Polman Gagahi Tetangganya yang Masih Bocah hingga Hamil, Kini Rasakan Dinginnya Sel Tahanan
Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R (19) dari Kecamatan Mapilli
TRIBUNJATENG.COM - Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R (19) dari Kecamatan Mapilli, atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial N (15).
Kabar tersebut menjadi sorotan setelah diketahui korban sedang hamil.
R, yang kini telah digiring ke Rumah Tahanan Mapolres Polman, ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) pada Rabu (4/1/2024) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan dan kehamilan korban.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Mulyono menjelaskan bahwa pelaku, yang sebelumnya bersikap seolah-olah menjalin hubungan asmara dengan korban, mengakui melakukan perbuatan terlarang tersebut sebanyak dua kali pada bulan September 2023.
"Pelaku membujuk korban melalui percakapan WhatsApp dan mengajaknya ke rumahnya yang saat itu kosong. Hubungan asmara ini sudah terjalin sejak bulan September," ungkap Mulyono.
Percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada ancaman atau rayuan yang digunakan pelaku.
"Kalau laporan polisinya ini disampaikan langsung oleh ibunya korban yang merasa keberatan," ungkap Mulyono.
Ia mengatakan awalnya ibu korban curiga terhadap anaknya sendiri yang telat datang bulan.
Lalu ibu korban mendesak anaknya ini untuk bercerita tentang masalah yang ia hadapi.
Korban pun menyampaikan hal itu kepada ibunya, lalu merasa keberatan dan menuntut pelaku.
Keduanya sempat dinikahkan, namun usai menikah pelaku enggan bersama korban.
"Sempat ijab kabul, karena didesak keluarganya, tapi pelaku tidak mau tinggal bersama," katanya lagi.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemuda Polman Ditangkap Gegara Gagahi Tetangga di Bawah Umur, Korban Kini Hamil
Ikut Nguli di Atas, Rizki Santri Selamat Ceritakan Kronologi Mushola Ponpes Roboh di Sidoarjo |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk: 102 Korban Dievakuasi, 1 Tewas |
![]() |
---|
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.