Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video Pengasuh TPQ Lamongan Akui Mencabuli Santri Bocah: Janji Tidak Mengulangi Lagi

Skandal mencengangkan melibatkan pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Lamongan, R (70), yang mengakui secara terbuka melakukan pencabulan santri

istimewa
Tangkapan layar video pengakuan pengasuh TPQ di Lamongan yang dijadikan sebagai tersangka pencabulan terhadap para santrinya, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Pengelola Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Lamongan, R (70), menghadapi kontroversi serius setelah mengakui melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Pengakuan ini disampaikannya secara terbuka melalui rekaman video berdurasi 1 menit 28 detik yang diabadikan bersama istrinya.

Dalam rekaman tersebut, R mengakui telah melakukan perbuatan tercela terhadap beberapa santrinya. "Saya telah melakukan hal-hal yang tidak semestinya terhadap beberapa santri saya," ungkapnya, didampingi oleh istrinya.

R juga menambahkan janji untuk tidak mengulangi tindakannya dan bersedia menerima sanksi hukum jika melanggar janji tersebut. Dia juga menyatakan tidak akan aktif lagi di Madrasah Diniyah tempatnya mengasuh santri, serta melepaskan semua rutinitasnya sebagai khatib Jumat di beberapa masjid, imam masjid, dan pengasuh pengajian.

"Saya tidak aktif lagi di Madin, khatib Jumat di beberapa masjid, imam masjid, dan pengasuh pengajian karena peristiwa tadi," tambahnya.

Meskipun R tampak tenang dalam rekaman tersebut, hal ini menjadi bukti yang signifikan dalam penanganan kasus ini oleh pihak berwenang. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, menyatakan bahwa rekaman video tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menangani kasus ini.

"Proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan masih berlangsung. Ada pengakuan saksi korban, beberapa saksi lain, barang bukti, juga rekaman video bisa jadi pendukung," ungkap Ipda Anton kepada SURYA.CO.ID pada Sabtu (6/1/2024).

Anton menegaskan bahwa penyidik tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Lamongan.

Sebelumnya, R diamankan pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 23.15 WIB di area lembaga TPQ tempatnya mengajar di Kecamatan Deket. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang berusia antara 7 hingga 8 tahun, mengeluh sakit ketika buang air kecil. Penyidik masih terus memintai keterangan beberapa pihak untuk memastikan kebenaran fakta dan memperkuat proses hukum.

Sumber: Surya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved