Awal Mula 2 Gadis Cantik Uzbekistan Jadi PSK di Indonesia, Sekali Kencan Rp 15 Juta
Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L yang sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi
TRIBUNJATENG.COM, TAMANSARI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap kasus prostitusi online.
Sekali kencan, mereka mematok tarif Rp 15 juta. Dua WNA tersebut berinisial KD (22) dan SS (35).
Ternyata keduanya sudah cukup lama menjadi PSK di Indonesia, sejak dua sampai empat bulan lalu.
Baca juga: Tim David Glenn Meninggalkan PSIS Semarang dengan Rasa Sakit Hati, Siapa Investor Wanita Itu?
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.
"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).
Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan karena tergiur dengan bayar sebesar Rp 15 juta.
Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L yang sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.
"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.
Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.
"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (Warta Kota)
| Chord Kunci Gitar Aku Baru Bondan Prakoso, Aku yang Dulu |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Zebra Candi 2025 Digelar di Blora Selama 14 Hari |
|
|---|
| Sosok 2 Pemancing Terseret Ombak Saat Strike di Pantai Sukabumi, Videonya Viral |
|
|---|
| Kisah Pilu Pekerja Proyek Irigasi Tak Digaji Bos, Terpaksa Pulang Jalan Kaki 175 Kilometer |
|
|---|
| 200 Kecelakaan di Jalan Dipicu Truk ODOL, Adi: Pastikan Armada Diservis di Bengkel Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_PSK.jpg)